MAKALAH
KEBIJAKAN PERBANKAN DI INDONESIA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah ini yang
berjudul “KEBIJAKAN PERBANKAN DI INDONESIA”
Makalah ini
berisikan tentang informasi mengenai Penilaian
Tingkat Tesehatan Perbankan di Indonesia
. Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kebijakan
perbankan di indonesia dan semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kebijakan
Perbankan adalah seluruh keputusan dibidang perbankan yang diarahkan untuk mendukung terciptanya iklm kondusif
perbankan, mulai dari aspek modal sampai kredit (internal) maupun aspek
hubungan dengan pihak lain (eksternal).
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan
perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam
menjaga fungsi intermediasi. Pada masa krisis ekonomi global, bank-bank
menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah
mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan
masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang
mereka miliki untuk menjaga tingkat likuditas bank dengan cara memberikan
tingkat suku bunga yang tinggi.
Peraturan Bank
adalah ketentuan
yang menyangkut kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat
yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat. Dalam
perkembangannya masih terdapat Bank yang dinilai mengalami kesulitan yang dapat
membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan nasional.
Sehubungan dengan itu perlu dilakukan langkah-langkah tertentu seperti
pengawasan intensif dan pengawasan khusus, agar sistem perbankan yang sehat dapat
tercipta secara efektif.
Melihat
pentingnya peran Kebijakan Perbankan di Indonesia dalam hal penilaian tingkat
kesehatan perbankan di Indonesia mendorong saya untuk menjadikan permasalahan
tersebut sebagai objek pembahasan dalam makalah ini.
1
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Ø Bagaimana
penilaian tingkat kesehatan perbankan di indonesia?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Ø Menjelaskan
mengenai penilaian tingkat kesehatan dalam perbankan di indonesia
Ø Sebagai
salah satu syarat tugas mata kuliah kebanksentralan
1.4 MANFAAT PENULISAN
1. Bagi Penulis
Penulis
dapat menambah informasi dan pengetahuan melalui berbagai sumber seperti (buku,
internet, dll) mengenai Kebijakan Perbankan Di Indonesia. Sehingga terbentuknya
makalah ini.
2.
Bagi Pembaca
Hasil
penulisan ini diharapkan memberikan manfaat kepada semua pihak dan dapat
dijadikan oleh pembaca sebagai bahan ringkasan atau kajian belajar guna
menambah wawasan dan pengetahuan mengenai kebijakan Perbankan Di Indonesia.
2
BAB II
LANDASAN TEORI / TINJAUAN PUSTAKA
Menurut referensi dari beberapa
buku dan media internet yang kami ambil bahwa Kebijakan Perbankan adalah
seluruh keputusan bidang perbankan yang diarahkan untuk mendukung terciptanya
iklim kondusif perbankan, mulai dari aspek modal sampai kredit (internal)
maupun aspek hubungan dengan pihak lain (eksternal). Dan dengan adanya
Kebijakan Perbankan dapat dijadikan upaya untuk menciptakan, menjaga, dan
memelihara sistem perbankan yang sehat.
Bagi perbankan, hasil akhir
penilaian kondisi kesehatan bank dapat digunakan sebagai salah satu sarana
dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang, sedangkan bagi Bank
Indonesia antara lain dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank
Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan
memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas,
likuiditas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan
wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Penurunan tingkat kesehatan bank secara terus-menerus
dapat menyebabkan terjadinya financial
distress yaitu keadaan yang sangat sulit bahkan dapat dikatakan
mendekati kebangkrutan. Tingkat kesehatan bank merupakan salah satu faktor
penting yang menunjukkan efektifitas dan efisiensi perbankan dalam rangka
mencapai tujuannya.
3
BAB III
PEMBAHASAN
3.2
Penilaian Tingkat Kesehatan Perbankan
Analisis
CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum
di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C), Asset
Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability
atau Liquidity (L), dan Sensitivity to Market Risk (S).
Analisis
CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem
penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor
9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah.
Faktor-faktor
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Ø Permodalan
(capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap kecukupan pemenuhan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku.
Ø Kualitas
aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor aset bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen
aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva
produktif dan tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP).
4
Ø Manajemen
(Management)
Tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit
Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang
mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada akhirnya
akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba.
Ø Rentabilitas
(Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
Rentabilitas bank antara lain dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen-komponen Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE),
Net Interest Margin (NIM) atau Net Operating Margin (NOM), dan
Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
Ø
Likuditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen
Loan to Deposit Ratio (LDR). LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan
bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan
mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya
Ø Sensitivitas
terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian
rasio sensitivitas terhadap risiko pasar didasarkan pada Interest Rate Risk
Ratio (IRRR) yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan
bank dalam mengcover biaya bunga yang harus dikeluarkan dengan
pendapatan bunga yang dihasilkan.
5
Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Oleh Bank Indonesia
Ø Dasar
Hukum I
UU
No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
Ø Dasar
Hukum II
UU
No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.
Kriteria Bank Yang Sehat
Ø Kecukupan
Modal
Ø Kualitas
Asset
Ø Kualitas
Manajemen
Ø Likuiditas
Ø Rentabilitas
Ø Solvabilitas
Ø Melakukan
kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian
Ø Tidak
merugikan bank dan nasabah
Tindakan
BI Terhadap Bank Yang Mengalami Kesulitan
Ø Pemegang
saham menambah modal
Ø Pemegang
saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank
Ø Bank
menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah yang macet
dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya
Ø Bank
melakukan mejer atau konsolidasi dengan bank lain
Ø Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
Ø bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
Ø Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau
pihak lain
6
Jika tindakan BI belum mencukupi maka BI dapat mencabut ijin usaha bank
dan minta RUPS untuk pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Dan jika kesulitan
bank dapat membahayakan perekonomian, BI dapat meminta pemerintah membentuk
badan khusus seperti BPPN.
Kegunaan Penilaian Tingkat Kesehan Bank
Ø Tolak
ukur bagi manajemen bank (asas dan ketentuan)
Ø Tolak
ukur bagi pembinaan dan pengembangan bank
Tingkat Kesahatan Bank dapat Diturunkan Menjadi Tidak Sehat
Ø Perselisihan
intern dalam bank
Ø Campur
tangan pihak luar
Ø Window
dressing
Ø Praktek
bank dalam bank
Ø Kesulitan
keuangan
ü Penghentian
sementara kliring
ü Pengunduran
diri dalam kliring
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko bank
perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan
sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan
datang,sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana
penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
7
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari Pembahasan di
atas, kesimpulan penulis adalah sebagai berikut:
Kebijakan
Perbankan adalah seluruh keputusan bidang perbankan yang diarahkan untuk
mendukung terciptanya iklim kondusif perbankan, mulai dari aspek modal sampai
kredit (internal) maupun aspek hubungan dengan pihak lain (eksternal). Tujuan
dengan adanya Kebijakan Perbankan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya
untuk menciptakan, menjaga, dan memelihara sistem perbankan yang sehat.
Bank
Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank.
Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS yaitu
Capital, Asset quality, Management,
Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to market risk.
Analisis
CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum
di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dasar Hukum Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Oleh Bank Indonesia adalah UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang
Perbankan dan UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral. Bagi perbankan,
hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu
sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang, sedangkan
bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan
implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
8
Saran
Berdasarkan pembahasan, saran
penulis adalah sebagai berikut:
Agar sistem
perbankan yang sehat dapat tercipta secara efektif. Bagi Bank yang masih
mempunyai prospek untuk menjadi sehat perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan
dan penyehatan atau bagi Bank yang tidak mungkin lagi dapat disehatkan perlu
dilakukan langkah-langkah penyelesaian. Oleh karena itu perlu ditetapkan
persyaratan dan kriteria yang jelas serta transparan mengenai tingkat kesulitan
Bank dalam kegiatan usahanya, serta langkah-langkah koordinasi dan mekanisme
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi perbankan nasional dan
hasil akhir penilaian kondisi bank dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan
implementasi strategi yang baik dalam hal pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
9
DAFTAR
PUSTAKA
Reed,Edward
W.1995.Commercial Bank. Jakarta:Bumi Aksara
Rindjin,Ketut.2000.Pengantar
Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta :PT Gramedia Pustaka
Utama
10
0 komentar:
Posting Komentar