Senin, 15 Juli 2013

Penilaian tingkat kesehatan dalam perbankan di indonesia

Diposting oleh DekaDeka di Senin, Juli 15, 2013

MAKALAH
KEBIJAKAN PERBANKAN DI INDONESIA


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul “KEBIJAKAN PERBANKAN DI INDONESIA”

Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai Penilaian Tingkat Tesehatan Perbankan di Indonesia
. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kebijakan perbankan di indonesia dan semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca.

            Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

            Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



                                                                                  
                                                                                              
I
BAB I
PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG

Kebijakan Perbankan adalah seluruh keputusan dibidang perbankan yang diarahkan untuk  mendukung terciptanya iklm kondusif perbankan, mulai dari aspek modal sampai kredit (internal) maupun aspek hubungan dengan pihak lain (eksternal).
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada masa krisis ekonomi global, bank-bank menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga tingkat likuditas bank dengan cara memberikan tingkat suku bunga yang tinggi.
Peraturan Bank adalah ketentuan yang menyangkut kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat. Dalam perkembangannya masih terdapat Bank yang dinilai mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan nasional. Sehubungan dengan itu perlu dilakukan langkah-langkah tertentu seperti pengawasan intensif dan pengawasan khusus, agar sistem perbankan yang sehat dapat tercipta secara efektif.
Melihat pentingnya peran Kebijakan Perbankan di Indonesia dalam hal penilaian tingkat kesehatan perbankan di Indonesia mendorong saya untuk menjadikan permasalahan tersebut sebagai objek pembahasan dalam makalah ini.



1

1.2  PERUMUSAN MASALAH

Ø  Bagaimana penilaian tingkat kesehatan perbankan di indonesia?

1.3  TUJUAN PENULISAN

Ø  Menjelaskan mengenai penilaian tingkat kesehatan dalam perbankan di indonesia
Ø  Sebagai salah satu syarat tugas mata kuliah kebanksentralan


1.4  MANFAAT PENULISAN

1.         Bagi Penulis
Penulis dapat menambah informasi dan pengetahuan melalui berbagai sumber seperti (buku, internet, dll) mengenai Kebijakan Perbankan Di Indonesia. Sehingga terbentuknya makalah ini.
2.         Bagi Pembaca
Hasil penulisan ini diharapkan memberikan manfaat kepada semua pihak dan dapat dijadikan oleh pembaca sebagai bahan ringkasan atau kajian belajar guna menambah wawasan dan pengetahuan mengenai kebijakan Perbankan Di Indonesia.
                                               











2
BAB II

LANDASAN TEORI / TINJAUAN PUSTAKA

Menurut referensi dari beberapa buku dan media internet yang kami ambil bahwa Kebijakan Perbankan adalah seluruh keputusan bidang perbankan yang diarahkan untuk mendukung terciptanya iklim kondusif perbankan, mulai dari aspek modal sampai kredit (internal) maupun aspek hubungan dengan pihak lain (eksternal). Dan dengan adanya Kebijakan Perbankan dapat dijadikan upaya untuk menciptakan, menjaga, dan memelihara sistem perbankan yang sehat.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi kesehatan bank dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang, sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Penurunan tingkat kesehatan bank secara terus-menerus dapat menyebabkan terjadinya financial distress yaitu keadaan yang sangat sulit bahkan dapat dikatakan mendekati kebangkrutan. Tingkat kesehatan bank merupakan salah satu faktor penting yang menunjukkan efektifitas dan efisiensi perbankan dalam rangka mencapai tujuannya.





3
BAB III
PEMBAHASAN


3.2  Penilaian Tingkat Kesehatan Perbankan

Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C), Asset Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L), dan Sensitivity to Market Risk (S).
Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

       Faktor-faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Ø  Permodalan (capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku.
Ø  Kualitas aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor aset bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif dan tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).


4
Ø  Manajemen (Management)
Tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba.
Ø  Rentabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor Rentabilitas  bank antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM) atau Net Operating Margin (NOM), dan Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).

Ø  Likuditas (Liquidity)   
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan to Deposit Ratio (LDR). LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya 
Ø  Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko pasar didasarkan pada Interest Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.



5
Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Oleh Bank Indonesia
Ø  Dasar Hukum I
            UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
Ø  Dasar Hukum II
            UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.
Kriteria Bank Yang Sehat
Ø  Kecukupan Modal
Ø  Kualitas Asset
Ø  Kualitas Manajemen
Ø  Likuiditas
Ø  Rentabilitas
Ø  Solvabilitas
Ø  Melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian
Ø  Tidak merugikan bank dan nasabah

Tindakan BI Terhadap Bank Yang Mengalami Kesulitan
Ø  Pemegang saham menambah modal
Ø  Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank
Ø  Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya
Ø  Bank melakukan mejer atau konsolidasi dengan bank lain
Ø  Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
Ø  bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
Ø  Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain
6
Jika tindakan BI belum mencukupi maka BI dapat mencabut ijin usaha bank dan minta RUPS untuk pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Dan jika kesulitan bank dapat membahayakan perekonomian, BI dapat meminta pemerintah membentuk badan khusus seperti BPPN.

Kegunaan Penilaian Tingkat Kesehan Bank
Ø  Tolak ukur bagi manajemen bank (asas dan ketentuan)
Ø  Tolak ukur bagi pembinaan dan pengembangan bank

Tingkat Kesahatan Bank dapat Diturunkan Menjadi Tidak Sehat
Ø  Perselisihan intern dalam bank
Ø  Campur tangan pihak luar
Ø  Window dressing
Ø  Praktek bank dalam bank
Ø  Kesulitan keuangan
ü  Penghentian sementara kliring
ü  Pengunduran diri dalam kliring

 Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang,sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.


7
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


Kesimpulan

Dari Pembahasan di atas, kesimpulan penulis adalah sebagai berikut:
Kebijakan Perbankan adalah seluruh keputusan bidang perbankan yang diarahkan untuk mendukung terciptanya iklim kondusif perbankan, mulai dari aspek modal sampai kredit (internal) maupun aspek hubungan dengan pihak lain (eksternal). Tujuan dengan adanya Kebijakan Perbankan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan, menjaga, dan memelihara sistem perbankan yang sehat.

Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to market risk.

Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
           
Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Oleh Bank Indonesia adalah UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan dan UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang, sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.

8
Saran
Berdasarkan pembahasan, saran penulis adalah sebagai berikut:
Agar sistem perbankan yang sehat dapat tercipta secara efektif. Bagi Bank yang masih mempunyai prospek untuk menjadi sehat perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan dan penyehatan atau bagi Bank yang tidak mungkin lagi dapat disehatkan perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian. Oleh karena itu perlu ditetapkan persyaratan dan kriteria yang jelas serta transparan mengenai tingkat kesulitan Bank dalam kegiatan usahanya, serta langkah-langkah koordinasi dan mekanisme yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi perbankan nasional dan hasil akhir penilaian kondisi bank dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi yang baik dalam hal pengawasan bank oleh Bank Indonesia.










9
DAFTAR PUSTAKA


Reed,Edward W.1995.Commercial Bank. Jakarta:Bumi Aksara
Rindjin,Ketut.2000.Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta :PT Gramedia Pustaka Utama












10

0 komentar:

Posting Komentar

 

CELOTEHKU Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos