Selasa, 28 Januari 2014
Absurd Moment
Akhir-akhir ini tiba-tiba tingkat minat saya buat menulis blog lagi tinggi-tinggi nya nih, entah mengapa juga tapi yang pasti ini sebagai bentuk refreshing otak. Dan salah satu tanda berontak nya otak saya ya begini dengan meluapkan semua nya dengan sebuah tulisan terlebih saya punya hobi menulis lebih tepatnya mengarang bebas, ya secara dari bangku sekolah dulu pelajaran yang saya senangi selain ekonomi adalah bahasa indonesia entah nyambung atau enggak karangan saya itu tapi nilai bahasa indo saya adalah nilai terbaik daripada mata pelajaran lainnya setelah ekonomi. Ya konsen deh dengan apa yang saya mau sharing sekarang ini. Sebelumnya jangan terlalu serius menanggapi artikel saya ini karna ya ini cerita cukup absurd dan buat menyegarkan otak aja. Pengalaman lucu ya bisa dibilang memalukan juga sih tapi mengesankan. To the point ke permasalahan. Pada waktu itu saya pergi bersama lina sebut saja begitu, saya dan dia mempunyai planning buat belajar nyetir disalah satu kursus mobil di semarang. Sebelumnya, pagi itu kami memulai aktivitas dengan makan soto di piggir jalan tak jauh dari rumah. Jujur pada saat itu kita tak tahu tempat kursus itu ada dimana, ya kita cuman dapat recomend dari salah satu teman baik kita yang sebelumnya sudah pernah kesitu. Nah selesai makan petualangan dimulai, sepanjang jalan menuju tempat tujuan kita saling bertanya apakah tahu tempatnya atau tidak ternyata tidak ada yang tahu. Sebagai manusia modern tak cukup khawatir juga sih walaupun tidak tahu tempatnya, secara kita sudah punya Google pembantu segala macam problem. Sosok terpintar, mau tanya apapun pasti tahu deh kecuali jangan tanya kapan anda meninggal dan jodoh anda siapa ya karena pasti gak bakalan ketemu. Kita hanya mengantongi alamat kursus tersebut saja, daripada menelusuri jalan yang ujung nya menghabiskan bensin saya memutuskan buat berhenti sejenak dan mengeluarkan alat canggih yaitu HP buat searching. Emang jodoh kali ya, tempat kita berhenti itu tepat ditempat kursus yang kita cari OMG ketika tengok ke kanan seberang jalan secara bersama kita berkata "nah itu" sambil ngakak hhhaa kenapa bisa pas gini ya mungkin itu yang dinamakan keberuntungan :). Yapz , setelah pendaftaran dan perbincangan mengenai jadwal selesai kita bergegas pulang. Nama nya juga anak muda kan, mana langsung pulang ke rumah. Kemudian kita bersepakat buat pergi ke salah satu mall yang cukup enak dan besar. Kisah memalukan segera dimulai, pertama dimulai dari salah parkir yang dimana kita pake montor tapi kita gegaya mau parkir di area mobil ya sudah lupakan kemaluan itu sejenak. Mungkin bisa dikatakan ini awal kesialan hari itu. It's ok beberapa jam semua berjalan dengan normal. Kegiatan nya jalan-jalan masuk di toko yang satu dan berpindah ke toko lain nya cuman hanya sekedar lihat style baju masa kini beserta harga nya. Bisa dikatakan saya bukan perempuan yang senang bershoping ria dan hangout didalam satu ruangan tertutup, saya lebih senang menjamah alam ya dalam maksud saya suka travelling menikmati keindahan alam. Kisah memalukan kedua terjadi lagi ketika kita memutuskan buat makan disalah satu tempat makan di mall tersebut. Tempat makan yang eksklusif menu nya lebih ke bakso. Ya karna bakso kan sudah biasa pikir saya maka dari itu saya memilih menu yang unik dari segi nama. Bisa dikatakan makanan kelas atas gitu hhhaa. Sebenarnya saya cari aman sih secara saya kan gak doyan daging nih ya tapi doyan kalau udah jadi bakso aneh kan ya saya rasa emang diri saya aneh. Dari nama sudah sedikit mengganjal maka nya saya urungkan niat buat memilih menu pertama saya tersebut tapi teman saya mendorong saya buat pilih itu makanan. Ya sudahlah coba-coba juga. Ya minuman datang, di iringi selanjutnya bakso pesanan teman saya. Beberapa menit berlalu menu makanan pilihan saya itu tidak datang datang. Asli penasaran bagaimaa bentuknya, kemudian sesosok waiters datang dengan penuh kehebohan. Bagaimana tidak, dia datang dengan makanan yang masih penuh asap seakan baru di angkat dari kompor nya kalau bahasa jawanya itu "kemebul". Tak disangka dia menghampiri saya ternyata itu makanan pesanan saya, sambil muka bego dan kaget saya hanya terdiam dengan semua orang disana matanya tertuju pada diri ini oh itu memalukan. Dengan asap yang masih banyak kayak kebakaran serta terdengar suara zzzzz itu menambah salting nya dari saya. Teman saya hanya tertunduk ya sebagai pemesan makanan itu memang kepala saya harus tetap tegak ke atas kan ya biar gak keliatan kalau saya lagi malu maksudnya hhha. Sudah acuhkan kejadian itu, sekarang tahap menyantap makanan itu ya menurut saya ini tidak lebih seperti steak sih ya tapi ada noodle nya. Dan ternyata ini steak daging, tapi masih samar-samar daging apa dan keyakinan saya ini daging sapi ya sepertinya begitu. Bodohnya kami adalah sebelum memesan makanan kita tidak bertanya mengenai spesifik dari makanan itu, Huh ini hari yang luar biasa untuk diikmati. Setelah makan selesai kita bersegera buat pulang kerumah agar tak ada kesialan yang menyertai selanjutnya. Kisah absurd saya bersama bestis. Sekian keabsurd'an yang saya jalani. :D
Categories
CUAP-CUAP
Senin, 27 Januari 2014
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ( BPHTB )
1. BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN
A.
Pengertian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah
dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau
peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah
dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB
adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang
pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai
Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga
transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil
dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
B. Saat
Pembayaran BPHTB
BPHTB harus dibayar apabila melakukan salah satu
hal berikut di bawah ini :
a. Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris.
b. Risalah lelang untuk pembelian telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang yang berwenang.
c. Dilakukannya pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya dalam hal pemberian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim dan hibah wasiat.
a. Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris.
b. Risalah lelang untuk pembelian telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang yang berwenang.
c. Dilakukannya pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya dalam hal pemberian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim dan hibah wasiat.
Intinya adalah terjadi pemindahan hak karena jual
beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, warisan / waris dan pemberian
hak baru karena adanya kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.
Sedangkan bentuk pengalihan yang tidak kena BPHTB adalah seperti pengalihan
atau perubahan hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama,
wakaf atau digunakan untuk kepentingan ibadah.
C.
Menentukan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
a. Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai
Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
b. Nilai perolehan objek pajak atau NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang sewaktu-waktu besarnya dapat dirubah oleh peraturan pemerintah. Sedangkan khusus untuk perolehan karena hak waris dalam satu dahar, sedarah atau keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberian hibah termasuk istri atau suami NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 300.000.000.
c. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai perolehan onjek pajak tidak kena pajak.
d. Besar pajak terutang BPHTB adalah didapat dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai perolehan onjek pajak kena pajak (NPOPKP).
b. Nilai perolehan objek pajak atau NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang sewaktu-waktu besarnya dapat dirubah oleh peraturan pemerintah. Sedangkan khusus untuk perolehan karena hak waris dalam satu dahar, sedarah atau keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberian hibah termasuk istri atau suami NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 300.000.000.
c. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai perolehan onjek pajak tidak kena pajak.
d. Besar pajak terutang BPHTB adalah didapat dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai perolehan onjek pajak kena pajak (NPOPKP).
D. Tata Cara
Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Wajib pajak membayar pajak BPHTB yang terutang
tidak didasarkan pada surat ketetapan pajak atau SKP, melainkan dengan cara
menghitung dan membayar sendiri pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan atau disingkat SSB.
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP.
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP.
SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah dokumen yang
menjelaskan jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak setelah adanya pemeriksaan. SKP BPHTB disingkat menjadi
SKB (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). SKB dapat
dikeluarkan dalam jangka lima tahun semenjak saat terutang BPHTB. SKB dapat
berupa SKBKB untuk yang kurang bayar, SKBLB untuk yang lebih bayar dan SKBN
untuk yang nihil atau nol bayar.
E. Sanksi
Tidak Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB:
Apabila WP diketahui kurang
bayar BPHTB maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB (SKBKB)
beserta denda sebesar 2% perbulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dihitung
mulai saat terhutang pajak sampai diterbitkan SKBKB. Dirjen Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar (SKBKBT) jika ditemukan data
baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap yang mengakibatkan menambahnya
jumlah pajak terutang setelah SKBKB terbit, maka dapat dikenakan denda sanksi
administrasi sebesar 100% dari kekurangan pajak tersebut kecuali WP melaporkan
sendiri sebelum adanya tindakan pemeriksaan.
2. SUBJEK
DAN OBJEK PAJAK
Subjek pajak BPHTB:
Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang
memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan
kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi
Wajib Pajak.
Objek
Pajak BPHTB :
Objek BPHTB
adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi:
a. Pemindahan hak karena:
- jual beli;
- tukar-menukar;
- hibah;
- hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia;
- waris;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama;
- penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut;
- penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;
- peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;
- pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama;
- hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.
b.
Pemberian hak baru karena:
·
Kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru
kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari
pelepasan hak;
·
Di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas
tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak
milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah
perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah
dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
·
Objek pajak yang diperoleh karena waris dan hibah
wasiat pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 111 Tahun
2000;
·
Objek pajak yang diperoleh karena pemberian hak
pengelolaan pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 112 Tahun
2000;
3. YANG
TERMASUK HAK ATAS TANAH
Hak atas
tanah meliputi :
a. hak milik,
yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang
pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. hak guna usaha
(HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara
dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang
berlaku;
c. hak guna bangunan
(HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah
yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
d. hak pakai, yaitu
hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban
yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan
perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu
sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
e. hak milik
atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan
dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
f. hak
pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya
sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan
peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan
tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan
atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
4.
RUMUS BPHTB
TERUTANG
- BPHTB terutang = 5 % x NPOP Kena Pajak;
- NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP.
5. SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN BPHTB UNTUK:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu
tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan
haknya ke Kantor Pertanahan;
e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal
dibuat dan ditandatanganinya akta;
f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat
dan ditandatanganinya akta;
g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal
ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor
lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
memuat antara lain nama pemenang lelang.
h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap;
i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan
peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak;
k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal
ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya
akta;
m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
6. DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek
Pajak
Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hak :
a.
jual beli adalah harga transaksi;
b.
tukar-menukar adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
c.
hibah adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
d.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah
nilai pasar objek pajak tersebut;
e.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
objek pajak tersebut;
f.
penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang
tercantum dalam Risalah Lelang;
g.
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
h.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari
pelepasan hak adalah nilai pasar objek Pajak tersebut;
i.
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah
nilai pasar objek pajak tersebut.
-
Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada
Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah
Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
-
Apabila Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan , Menteri
dapat menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)untuk peraturan lama dan Rp
60.000.000 untuk aturan baru dan dapat diubah dengan Peraturan
Pemerintah.
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai
Perolehan Objek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak.
Besarnya pajak yang terutang :
5% X Nilai
Perolehan Objek Pajak Kena Pajak
contoh :
1.
Pada tanggal 2 Juli 1998, Wajib Pajak "A" membeli tanah dengan Nilai
Perolehan Objek Pajak Rp 22.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak Rp 30.000.000,00. Karena Nilai Perolehan Objek Pajak berada di bawah
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Maka perolehan hak atas tanah
tersebut tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Pada tanggal 1 Agustus 1998
membeli tanah dengan :
Nilai
Perolehan Objek Pajak Rp 50.000.000,00
Nilai
Perolehan Objek Pajak
Tidak
Kena Pajak Rp 30.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak
Kena
Pajak Rp 20.000.000,00
Pajak yang
terutang :
5% x Rp
20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
7. SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG.
1. Saat yang menentukan
pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
a. jual beli adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
c. hibah adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
d. pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatangani akta;
e. pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani
akta;
f. lelang adalah
sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;
g. putusan hakim
adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang
tetap;
h. hibah wasiat
adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor
Pertanahan.
1. pemberian hak
baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
i.
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
j.
hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta.
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat
terjadinya perolehan hak
Tempat Pajak yang terutang adalah di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II, atau Kotamadya Daerah Tingkat II, atau Propinsi
Daerah Tingkat I untuk Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan
atau bangunan.
Yang mau comment monggo, kita saling sharing saja disini so kalau mau revisi ada yang salah atau apapun itu mohon diperbaiki biar ini gak menjadi kesalahan berjamaah. Terimakasih
Yang mau comment monggo, kita saling sharing saja disini so kalau mau revisi ada yang salah atau apapun itu mohon diperbaiki biar ini gak menjadi kesalahan berjamaah. Terimakasih
Categories
Tugas Kuliah
Senin, 20 Januari 2014
SISTEM AKUNTANSI PERSEDIAAN
Deskripsi
Persediaan
Perusahaan
Manufaktur, persediaan terdiri dari :
·
Persediaan
produk jadi
·
Persediaan
produk dalam proses
·
Persediaan
bahan baku
·
Persediaan
bahan penolong
·
Persediaan
bahan habis pakai pabrik
·
Persediaan
suku cadang
Perusahaan
dagang, persediaan terdiri dari :
·
Persediaan
barang dagangan, yang merupakan barang yang dibeli untuk tujuan dijual kembali
Metode
Pencatatan Persediaan
·
Metode
mutasi persediaan (perpetual inventory method)
Setiap mutasi persediaan dicatat
dalam kartu persediaan
·
Metode
fisik (physical inventory method)
Tambahan persediaan dari
pembelian saja yang dicatat, sedangkan mutasi berkurangnya persediaan karena
pemakaian tidak dicatat , dalam kartu persediaan
Sistem
Dan Prosedur Yang Bersangkutan Dengan Sistem Akuntansi Persediaan
·
Prosedur
pencatatan produk jadi
·
Prosedur
pencatatan harga pokok produk jadi yang dijual
·
Prosedur
pencatatnan harga pokok produk jadi yang diterima kembali dari pembeli
·
Prosedur
pencatatan tambahan dan penyesuaian kembali harga pokok persediaan produk dalam
proses
·
Prosedur
pencatatan harga pokok persediaan yang dibeli
·
Prosedur
pencatatan harga pokok persediaan yang dikembalikan kepada pemasok
·
Prosedur
permintaan dan pengeluaran barang gudang
·
Prosedur
pencactatan tambahan harga pokok persediaan karena pengembalian barang gudang
·
Sistem
penghitungan fisik persediaan
Ø Sistem Penghitungan Fisik
Persediaan
Deskripsi
Kegiatan
Sistem penghitungan fisik
persediaan umumnya digunakan oleh perusahaan untuk menghitung secara fisik
persediaan yang disimpan digudang, yang hasilnya digunakan untuk meminta
pertanggungjawaban bagian gudang mengenai pelaksanaan fungsi penyimpanan, dan
pertaggungjawaban bagian kartu persediaan mengenai keandalan catatan persediaan
yang diselenggarakan nya, serta untuk melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap catatan persediaan
dibagian kartu persediaan.
Dokumen
·
Kartu
penghitungan fisik (inventory tag)
·
Daftar
hasil penghitungan fisik (inventory summary sheet)
·
Bukti
memorial
Catatan
Akuntansi
·
Kartu
persediaan
Digunakan untuk mencatat
adjusment terhadap data persediaan (kuantitas dan harga pokok total) yang
tercantum dalam kartu persediaan oleh bagian kartu persediaan, berdasarkan
hasil penghitungan fisik persediaan
·
Kartu
gudang
Digunakan untuk mencatat
adjustment terhadap data persediaan (kuantitas) yang tercantum dalam kartu
gudang yang diselenggarakan oleh bagian gudang, berdasarkan hasil penghitungan
fisik penghitungan fisik persediaan
·
Jurnal
umum
Digunakan untuk mencatat jurnal
adjustment rekening persediaan karena adanya perbedaan antara sado yang dicatat
dalam rekening persediaan dengan saldo menurut penghitungan fisik
Fungsi
yang Terkait
Panitia
penghitungan fisik persediaan terdiri dari:
·
Pemegang
kartu penghitungan fisik
Bertugas untuk menyimpan dan
mendistribusikan kartu penghitungan fisik kepada para penghitung, melakukan
pembandingan hasil penghitungan fisik persdiaan yang dilaksanakan oleh
penghitung dengan pengecek, dan mencatat hasil penghitungan fisik persediaan
dalam daftar hasil penghitungan fisik
·
Penghitung
Bertugas melakukan penghitungan
pertama terhadap persediaan, dan mencatat hasil penghitungan tersebut kedalam
bagian ke-3 kartu penghitungan fisik, serta menyobek bagian kartu tersebut
untuk diserahkan kepada pemegang kartu penghitungan fisik
·
Pengecek
Bertugas melakukan penghitungan
kedua terhadap persediaan yang telah dhitung oleh penghitung dan mencatat hasil
penghitungan nya ke dalam bagian ke-2 kartu penghitungan fisik serta menyobek
bagian kartu tersebut untuk diserahkan kepada pemegang kartu penghitungan fisik
Fungsi
yang terkait dalam sistem penghitungan fisik persediaan :
·
Panitia
penghitungan fisik persediaan
Panitia iniberfungsi untuk
melaksanakan penghitungan fisik persediaan dan menyerahkan hasil penghitungan
tersebut kepada bagian kartu persediaan untuk digunakan sebagai dasar
adjustment terhadap catatan persediaan dalam kartu persediaan
·
Fungsi
akuntansi
Fungsi ini bertanggung jawab
untuk
a.
Mencantumkan
harga pokok satuan persediaan yang dihitung kedalam daftar hasil penghitungan
fisik
b.
Mengalikan
kuantitas dan harga pokok per satuan yang tercantum dalam daftar hasil
penghitungan fisik
c.
Mencantumkan
harga pokok total dalam daftar hasil penghitungan fisik
d.
Melakukan
adjustment terhadap kartu persediaan berdasar data hasil penghitungan fisik
persediaan
e.
Membuat
bukti memorial untuk mencatat adjustment data persediaan dalam jurnal umum
berdasarkan hasil penghitungan fisik persediaan
·
Fungsi
gudang
Bertanggung jawab untuk melakukan
adjustment data kuantitas persediaan yang dicatat dalam kartu gudang
berdasarkan hasil penghitungan fisik persediaan
Jaringan
Prosedur Yang Membentuk Sistem
·
Prosedur
penghitungan fisik
·
Prosedur
kompilasi
·
Prosedur
penentuan harga pokok persediaan
·
Prosedur
adjustment
Unsur
Pengendalian Intern
·
Organisasi
1.
Penghitungan
fisik persediaan harus dilakukan oleh suatu panitia yang terdiri dari fungsi
pemegang kartu penghitungan fisik, fungsi penghitung, dan fungsi pengecek
2.
Panitia
yang dibentuk harus terdiri dari karyawan selain karyawan fungsi gudang dan
fungsi akuntansi persediaan, karena karyawan dikedua fungsi inilah yang justru
dievaluasi tanggung jawabnya atas persediaan
·
Sistem
Otorisasi dan Prosedur Pencatatan
1.
Daftar
hasil penghitungan fisik persediaan ditandatangani oleh ketua panitia
penghitungan fisik persediaan
2.
Datar
hasil penghitungan fisik persediaan ditandatangani oleh ketua panitia
penghitungan fisik persediaan
3.
Pencatatan
hasil penghitungan fisik persediaan didasarkan atas kartu penghitungan fisik
yang telah diteliti kebenaran nya oleh pemegang kartu penghitungan fisik
4.
Harga
satuan yang dicantumkan dalam daftar hasil penghtungan fisik berasal dari kartu
persediaan yang bersangkutan
5.
Adjustment
terhadap kartu persediaan didasarkan pada informasi (kuantitas maupun harga
pokok total) tiap jenis persediaan yang tercantum dalam daftar penghitungan
fisik
·
Praktik
Yang Sehat
1.
Kartu
penghitungan fisik bernomor urut tercetak dan penggunaannya dipertanggungjawabkan
oleh fungsi pemegang katu penghitungan fisik
2.
Penghitungan
fisik setiap jenis persediaan dilakukan dua kali secara independen , pertama
kali oleh penghitung dan kedua kali oleh pengecek
3.
Kuantitas
dan data persediaan yang lain yang tercantum dalam bagian ke-3 dan bagian ke-2
kartu penghitungan fisik dicocokkan oleh fungsi pemegang katu penghitungan
fisik sebelum data yang tercantum dalam bagian ke-2 kartu penghitungan fisik
dicatat dalam daftar hasil penghitungan fisik
4.
Peralatan
dan metode yang digunakan untuk mengukur dan menghitung kuantitas persediaan
harus dijamin ketelitiannya
Yang mau comment monggo, kita saling sharing saja disini so kalau mau revisi ada yang salah atau apapun itu mohon diperbaiki biar ini gak menjadi kesalahan berjamaah. Terimakasih
Categories
Tugas Kuliah
Langganan:
Postingan (Atom)